Jumat, 17 Maret 2017

Institusi Pengelola Web/Internet termasuk Aspek Hukum dan Etika

Institusi Pengelola Web/Internet termasuk Aspek Hukum dan Etika

Institusi Pengelola Web/Internet

1. Advance Research Project Agency Network (ARPANET)
ARPANET merupakan jaringan komputer yang yang dibuat oleh ARPA (Advance Research Project Agency) dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat tahun 1969. ARPANET berfungsi sebagai sarana percobaan teknologi komputer. Protokol jaringan standar pertama ARPANET adalah NCP (Networking Control Protocol). Pada bulan desember 1990, NCP disempurnakan dan diluncurkan oleh NWG (Network Working Group. Penemu dan pemimpin NWG bernama Steve Crocker.

2. World Wide Web Consortium (W3C)
W3C awalnya diciptakan dari laboratorium ilmu komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C bertanggung jawab dalam perkembangan dari protokol standar yang terkait di dalam web. Saat ini W3C dipimpin oleh Berners-Lee.

3. Internet Engineering Task Force (IETF)
IETF adalah badan yang bertanggung jawab dalam terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF mempunyai tugas mengkaji berbagai teknologi terkait yang kemudian di standarkan menjadi sebuah RFC (Request For Comment). IETF berfokus pada evolusi dari internet.

4. Internet Architecture Board (IAB)
IAB memiliki sebuah tanggung jawab dalam mendefinisikan Backbone Internet

5. APJII dan PANDI
APJII dan PANDI merupakan institusi yang mengelola internet di Indonesia. APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)


Aspek Hukum dan Etika
Di dunia, banyak sekali hukum-hukum yang mengatur masyarakat dan pemerintahan. Dalam dunia teknologi informasi juga banyak aspek-aspek hukum dan etika. Dalam dunia teknologi informasi dikenal sebagai Undang-undang ITE.

Undang-undang ITE mengatur:


1. UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia
2. Pengaturan nama domain dan HKI
3. Cybercrime dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)


Beberapa pelanggaran hukum teknologi informasi yang sering terjadi

1. Hacking dan Cracking
2. Pembajakan
3. Membuka web-web yang tidak sesuai dengan hukum dan moral.

Sumber: 
https://pandanwulan.wordpress.com/2013/05/09/institusi-pengelolaan-internet-atau-web-termasuk-aspek-hukum-dan-etikanya/
http://muhammadbayusyaifullah.blogspot.co.id/2015/04/institusi-pengelola-web-dan-aspek-hukum.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar